Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

195/Pid.Sus/2022/PN Blk

Nomor195/Pid.Sus/2022/PN Blk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Blk
Panjang Dokumen63.631 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →