Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

195/Pid.Sus/2023/PN Bna

Nomor195/Pid.Sus/2023/PN Bna
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Banda Aceh
Panjang Dokumen138.379 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanaman. Dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →