195/Pid.Sus/2023/PN Bna
| Nomor | 195/Pid.Sus/2023/PN Bna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Banda Aceh |
| Panjang Dokumen | 138.379 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanaman. Dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →