Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

196/Pdt.P/2022/PN Lsk

Nomor196/Pdt.P/2022/PN Lsk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN Lsk
Panjang Dokumen22.298 karakter

Amar Putusan

Permohonan penggantian nama Pemohon dari [nama disamarkan] menjadi [nama disamarkan], tempat/tanggal lahir [tanggal disamarkan], dikabulkan. Pemohon dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 140.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →