Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

196/Pid.Sus/2023/PN Lmj

Nomor196/Pid.Sus/2023/PN Lmj
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lmj
Panjang Dokumen190.941 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia tanpa memenuhi persyaratan. Pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →