196/Pid.Sus/2023/PN Lmj
| Nomor | 196/Pid.Sus/2023/PN Lmj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Lmj |
| Panjang Dokumen | 190.941 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia tanpa memenuhi persyaratan. Pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50.000.000.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →