Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

196/Pid.Sus/2025/PN Crp

Nomor196/Pid.Sus/2025/PN Crp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Crp
Panjang Dokumen97.208 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membeli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →