196/Pid.Sus/2025/PN Mtk
| Nomor | 196/Pid.Sus/2025/PN Mtk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Mtk |
| Panjang Dokumen | 151.771 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I'.
Status: penjara · Vonis: 35 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →