Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1971/Pdt.G/2025/PA.Wsb

Nomor1971/Pdt.G/2025/PA.Wsb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Wsb
Panjang Dokumen35.597 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;3. Menjatuhkan talak satu ba in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan] (alm));4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →