1979/Pdt.G/2024/PA.Pas
| Nomor | 1979/Pdt.G/2024/PA.Pas |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pasuruan |
| Panjang Dokumen | 83.083 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon (drg. [nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (drg. [nama disamarkan]pd) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa: Nafkah iddah sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →