197/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
| Nomor | 197/Pdt.G/2022/PA.Gtlo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Gtlo |
| Panjang Dokumen | 296.593 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat; 2. Menetapkan almarhumah [nama disamarkan] sebagai Pewaris dan telah meninggalkan Ahli Waris serta bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut : A. Almarhum [nama disamarkan] (suami) bagian; B. Almarhumah [nama disamarkan] mendapat 1/8 bagian ditambah bagian almarhum [nama disamarkan] menjadi 5/8 dan diwarisi oleh anak-anaknya sebagai ahli waris Pengganti,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →