Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

197/Pdt.G/2022/PA.Gtlo

Nomor197/Pdt.G/2022/PA.Gtlo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Gtlo
Panjang Dokumen296.593 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat; 2. Menetapkan almarhumah [nama disamarkan] sebagai Pewaris dan telah meninggalkan Ahli Waris serta bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut : A. Almarhum [nama disamarkan] (suami) bagian; B. Almarhumah [nama disamarkan] mendapat 1/8 bagian ditambah bagian almarhum [nama disamarkan] menjadi 5/8 dan diwarisi oleh anak-anaknya sebagai ahli waris Pengganti,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →