197/Pid.Sus/2023/PN Gto
| Nomor | 197/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 75.748 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemberi Fidusia yang telah mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →