Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

197/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor197/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen75.748 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemberi Fidusia yang telah mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →