Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

197/Pid.Sus/2025/PN Tjs

Nomor197/Pid.Sus/2025/PN Tjs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Tjs
Panjang Dokumen83.288 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →