197/Pid.Sus/2025/PN Unr
| Nomor | 197/Pid.Sus/2025/PN Unr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Unr |
| Panjang Dokumen | 110.837 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak turut serta memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →