Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

197/Pid.Sus/2025/PN Unr

Nomor197/Pid.Sus/2025/PN Unr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Unr
Panjang Dokumen110.837 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak turut serta memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →