Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1982/Pdt.G/2024/PA.Pas

Nomor1982/Pdt.G/2024/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Pasuruan
Panjang Dokumen47.660 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Pasuruan; Menghukum Pemohon untuk membayar mut?ah berupa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →