1987/Pdt.G/2023/PA.Mdn
| Nomor | 1987/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Medan |
| Panjang Dokumen | 404.385 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak seluruh eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian. Menyatakan para Tergugat telah [nama disamarkan] ([nama disamarkan]). Menyatakan [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan], Nomor Polis/[nama disamarkan]: [nomor disamarkan]/A9674, sah dan mengikat bagi Penggugat dan para Tergugat. Menyatakan Surat [nama disamarkan] Meninggal Dunia dan [nama disamarkan] serta [nama disamarkan] Nomor: [nomor disamarkan] tanggal 5 April 2023…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →