1988/Pdt.G/2025/PA.JP
| Nomor | 1988/Pdt.G/2025/PA.JP |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA JP |
| Panjang Dokumen | 43.467 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Penggugat; Menyatakan sah pernikahan Penggugat ([nama disamarkan]) dengan [nama disamarkan] yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 1964 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 ( dua…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →