198/Pdt.G/2022/PA.Buol
| Nomor | 198/Pdt.G/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Buol |
| Panjang Dokumen | 72.801 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan anak yang bernama anak Penggugat dan Tergugat , Lahir [tanggal disamarkan] berada dibawah hadhanah Penggugat dengan kewajiban kepada Penggugat agar memberikan akses kepada Tergugat dapat bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut; Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak paling sedikit sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →