198/Pdt.G/2025/PA.Mdn
| Nomor | 198/Pdt.G/2025/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Medan |
| Panjang Dokumen | 565.803 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam E k sepsi Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan [nama disamarkan] Nomor : xxx, jenis produk [nama disamarkan], sah menurut hukum dan mengikat; 3. Menyatakan Tergugat ([nama disamarkan]) telah melakukan wanprestasi (ingkar janji); 4. Menyatakan surat penolakan uang klaim meninggal dunia yaitu surat Tergugat tertanggal 13 Mei 2024, Nomor polis: xxx, dan surat Tergugat tertanggal 28…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →