Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

198/Pdt.G/2025/PA.Ngp

Nomor198/Pdt.G/2025/PA.Ngp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Ngp
Panjang Dokumen41.265 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp231.000,00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →