Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

198/Pdt.P/2023/PN Bna

Nomor198/Pdt.P/2023/PN Bna
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Banda Aceh
Panjang Dokumen19.361 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon ditolak. Pemohon dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 135.000.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →