Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

198/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor198/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen215.875 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul kepada Anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dan dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 20 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →