Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

198/Pid.Sus/2025/PN Ktn

Nomor198/Pid.Sus/2025/PN Ktn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Ketapang
Panjang Dokumen98.547 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melawan hukum menjual narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →