Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

198/Pid.Sus/2025/PN Lbo

Nomor198/Pid.Sus/2025/PN Lbo
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Lbo
Panjang Dokumen80.155 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →