Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

198/Pid.Sus/2025/PN Pti

Nomor198/Pid.Sus/2025/PN Pti
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Pati
Panjang Dokumen99.073 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →