Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

199/G_TF/2023/PTUN.JKT

Nomor199/G_TF/2023/PTUN.JKT
Jenistun — G_TF
Tahun2023
PengadilanPTUN Jakarta
Panjang Dokumen216.520 karakter

Amar Putusan

Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp336.000,00

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →