Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

199/Pdt.G/2025/PN Tab

Nomor199/Pdt.G/2025/PN Tab
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Tab
Panjang Dokumen38.263 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dengan verstek. Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →