199/Pdt.P/2022/PA.Brb
| Nomor | 199/Pdt.P/2022/PA.Brb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Barabai |
| Panjang Dokumen | 48.036 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan anak yang bernama bernama [nama disamarkan] lahir [tanggal disamarkan] adalah anak kandung dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →