Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

199/Pid.B/2025/PN Tdn

Nomor199/Pid.B/2025/PN Tdn
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen60.556 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →