199/Pid.Sus/2022/PN Bit
| Nomor | 199/Pid.Sus/2022/PN Bit |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Bit |
| Panjang Dokumen | 69.355 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan dijatuhi pidana penjara 7 bulan, denda Rp 50.000.000,-, serta biaya perkara Rp 3.000,-.
Status: penjara · Vonis: 0.58 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →