Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

19/G/2023/PTUN.TPI

Nomor19/G/2023/PTUN.TPI
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN TPI
Panjang Dokumen405.468 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.341.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →