Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

19/Pdt.G/2022/PA.Wkb

Nomor19/Pdt.G/2022/PA.Wkb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Wkb
Panjang Dokumen40.754 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp628.000 (enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →