Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

19/Pdt.G/2023/PN Bko

Nomor19/Pdt.G/2023/PN Bko
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Bko
Panjang Dokumen10.585 karakter

Amar Putusan

Pencabutan perkara dikabulkan. Penggugat dibebankan biaya perkara.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →