19/Pdt.G/2025/PTA.Kr
| Nomor | 19/Pdt.G/2025/PTA.Kr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Kr |
| Panjang Dokumen | 45.169 karakter |
Amar Putusan
Menerima permohonan banding Pembanding; Menguatkan putusan Pengadilan Agama Dabo Singkep Nomor 72/Pdt.G/2025/PA.Dbs., tanggal 26 Agustus 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Rabiul Awal 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →