Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

19/Pdt.G/2026/MS.Lsm

Nomor19/Pdt.G/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen22.400 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 19/Pdt.G/2026/MS.Lsm dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 193.000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →