Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

19/Pdt.P/2024/PA.Bbu

Nomor19/Pdt.P/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Bbu
Panjang Dokumen38.088 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →