Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

19/Pdt.P/2026/MS.KC

Nomor19/Pdt.P/2026/MS.KC
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS KC
Panjang Dokumen53.168 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama ([nama disamarkan]) untuk menikah dengan calon suami yang bernama ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 170.000,00- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →