19/Pdt.P/2026/MS.KC
| Nomor | 19/Pdt.P/2026/MS.KC |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | MS KC |
| Panjang Dokumen | 53.168 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama ([nama disamarkan]) untuk menikah dengan calon suami yang bernama ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 170.000,00- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →