Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

19/Pdt.P/2026/PA.Bkn

Nomor19/Pdt.P/2026/PA.Bkn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bkn
Panjang Dokumen17.461 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan perkara Nomor 19/Pdt.P/2026/PA.Bkngugur; 2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →