19/Pdt.P/2026/PA.Prm
| Nomor | 19/Pdt.P/2026/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Pariaman |
| Panjang Dokumen | 75.519 karakter |
Amar Putusan
MengabulkanpermohonanPemohon; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan] ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →