19/Pdt.P/2026/PA.Twg
| Nomor | 19/Pdt.P/2026/PA.Twg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Twg |
| Panjang Dokumen | 39.941 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tanggal 4 Oktober 2023; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →