Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

19/Pid.B/2025/PN Lbh

Nomor19/Pid.B/2025/PN Lbh
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN Labuha
Panjang Dokumen121.092 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan], Terdakwa II [nama disamarkan], Terdakwa III [nama disamarkan], Terdakwa IV [nama disamarkan] dan Terdakwa [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan penganiayaan'. Menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa [nama disamarkan] selama 2 tahun dan 2 bulan, Terdakwa I

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →