19/Pid.B_LH/2023/PN Skm
| Nomor | 19/Pid.B_LH/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Skm |
| Panjang Dokumen | 143.980 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin dan dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →