Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

19/Pid.C/2022/PN Prn

Nomor19/Pid.C/2022/PN Prn
Jenispidana — Pid.C
Tahun2022
PengadilanPN Prn
Panjang Dokumen8.426 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran bepergian tidak membawa Kartu tanda penduduk elektronik/KTP-el. Terdakwa dihukum dengan pidana denda Rp30.000,00 dan akurungan 2 hari jika denda tidak dibayar.

Status: penjara · Vonis: 0.005 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →