Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

19/Pid.Sus/2023/PN Dob

Nomor19/Pid.Sus/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Dobo
Panjang Dokumen83.110 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →