19/Pid.Sus/2023/PN Dob
| Nomor | 19/Pid.Sus/2023/PN Dob |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Dobo |
| Panjang Dokumen | 83.110 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →