19/Pid.Sus/2023/PN Kkn
| Nomor | 19/Pid.Sus/2023/PN Kkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Kuala Kurun |
| Panjang Dokumen | 130.530 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli dan menjual Narkotika Golongan I tanpa hak dan melawan hukum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →