Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

19/Pid.Sus/2023/PN Kkn

Nomor19/Pid.Sus/2023/PN Kkn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Kuala Kurun
Panjang Dokumen130.530 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli dan menjual Narkotika Golongan I tanpa hak dan melawan hukum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →