Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/G/2023/PTUN.GTO

Nomor1/G/2023/PTUN.GTO
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN GTO
Panjang Dokumen215.539 karakter

Amar Putusan

Eksepsi Para Terbanding II Intervensi diterima. Gugatan Penggugat tidak diterima dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.859.500,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →