1/JN.Anak/2022/MS.Bna
| Nomor | 1/JN.Anak/2022/MS.Bna |
|---|---|
| Jenis | agama — JN.Anak |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS Bna |
| Panjang Dokumen | 123.493 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Anak [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak [nama disamarkan]; Menjatuhkan uqubat terhadap Anak [nama disamarkan] oleh karena itu dengan uqubat penjara selama 56 (lima puluh enam) bulan dikurangi seluruhnya selama Anak berada dalam tahanan sementara; Memerintahkan agar anak tetap ditahan dalam [nama disamarkan] Anak ([nama disamarkan]) [nama disamarkan]; Menetapkan Anak membayar biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →