Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/JN.Anak/2022/MS.Bna

Nomor1/JN.Anak/2022/MS.Bna
Jenisagama — JN.Anak
Tahun2022
PengadilanMS Bna
Panjang Dokumen123.493 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Anak [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak [nama disamarkan]; Menjatuhkan uqubat terhadap Anak [nama disamarkan] oleh karena itu dengan uqubat penjara selama 56 (lima puluh enam) bulan dikurangi seluruhnya selama Anak berada dalam tahanan sementara; Memerintahkan agar anak tetap ditahan dalam [nama disamarkan] Anak ([nama disamarkan]) [nama disamarkan]; Menetapkan Anak membayar biaya…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →