1/JN/2022/MS.Bna
| Nomor | 1/JN/2022/MS.Bna |
|---|---|
| Jenis | agama — JN |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | MS Bna |
| Panjang Dokumen | 99.889 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah perkosaan terhadap anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum melanggar Pasal 50 [nama disamarkan] No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [nama disamarkan] (ALM) [nama disamarkan] dengan uqubat Ta?zir berupa cambuk sebanyak 150 (seratur lima puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →