Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/JN/2022/MS.Bna

Nomor1/JN/2022/MS.Bna
Jenisagama — JN
Tahun2022
PengadilanMS Bna
Panjang Dokumen99.889 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) [nama disamarkan] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah perkosaan terhadap anak sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum melanggar Pasal 50 [nama disamarkan] No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [nama disamarkan] (ALM) [nama disamarkan] dengan uqubat Ta?zir berupa cambuk sebanyak 150 (seratur lima puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →