Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/PDT/2025/PT GTO

Nomor1/PDT/2025/PT GTO
Jenisperdata — PDT
Tahun2025
PengadilanPT Gorontalo
Panjang Dokumen38.309 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp150.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →