Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/PID.TPK/2023/PT BBL

Nomor1/PID.TPK/2023/PT BBL
Jenispidana — PID.TPK
Tahun2023
PengadilanPT BBL
Panjang Dokumen157.497 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50.000.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →