Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G.S/2022/PA.Bkt

Nomor1/Pdt.G.S/2022/PA.Bkt
Jenisagama — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPA Bukittinggi
Panjang Dokumen106.604 karakter

Amar Putusan

mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, menyatakan gugatan petitum angka 6 tidak dapat diterima dan menolak gugatan Penggugat selainnya;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →