Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1/Pdt.G.S/2022/PN Png

Nomor1/Pdt.G.S/2022/PN Png
Jenisperdata — Pdt.G.S
Tahun2022
PengadilanPN Png
Panjang Dokumen14.344 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan memenuhi kesepakatan perdamaian. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp455.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →